Jumat, 26 September 2014
Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan di Rutan Guntur (HARD NEWS)
JAKARTA - Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan di Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia pun akan segera ditahan di Rutan Guntur.
"Untuk tersangka AM, itu akan kita tempatkan di Rutan Guntur," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Sementara untuk tersangka Gulat ME Manurung, yang merupakan pengusaha sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, ditahan di Rutan KPK.
"Dan untuk GM akan kita tahan di Rutan KPK," kata Abraham.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, yaitu Annas Maamun dan Gulat ME Manurung.
""Ditetapkan dua tersangka yaitu AM selaku Gubernur Riau dalam hal ini sebagai penerima, dan GM selaku pemberi," katanya.
Dia mengatakan, AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (put)
http://news.okezone.com/read/2014/09/26/339/1044879/gubernur-riau-annas-maamun-ditahan-di-rutan-guntur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar